Tanjungpinang, LintasKepri.com – Enam unit mobil truk over kapasitas ditangkap petugas kepolisian dari Polda Kepri di pelabuhan Roro Dompak Kota Tanjungpinang. Jum’at (25/03) siang.
Seluruh truk yang sudah dimodifikasi boxnya itu, diamankan di halaman Mapolres Tanjungpinang untuk diperiksa. Dari enam truk tersebut masing-masing Bernomol Polisi BP 8269 EY, BA 9045 AQ, BA 8488 QU, BA 8356 JU, BM 8192 QU, dan BP 9055 DE.
Dari informasi yang dihimpun di Tempat Kejadian Perkara (TKP), keenam truk tersebut hendak mengangkut barang-barang yang belum diketahui isinya itu berangkat dari Tanjungpinang melalui pelabuhan Roro Dompak dengan yujuan Pekanbaru (Riau).
“Yang nangkap itu petugas dari Subditreskrimum Polda Kepri, truk dari pelabuhan Roro Tanjungpinang, mau berangkat ke Pekanbaru (Riau),” ujar sumber yang berada di TKP tersebut.
Berdasarkan pantauan di halaman Mapolres Tanjungpinang, belasan orang yang merupakan sopir truk dan kernetnya dikumpulkan di Halaman Mapolres Tanjungpinang.
Hingga berita ini diunggah, pihak kepolisian dari Mapolda Kepri belum berhasil dikonfirmasi, karena berdasarkan pantauan sejumlah penyidik dari Mapolda Kepri, masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen truk yang diamankan. (Aliasar)