Lintaskepri.com, Batam – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, menekankan pentingnya netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Penegasan ini bertujuan menjaga profesionalisme ASN serta menghindari keterlibatan mereka dalam politik praktis selama masa kampanye hingga hari pemilihan.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penegasan Kembali Imbauan Netralitas Pegawai ASN dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
Dalam edaran itu, ASN diwajibkan mematuhi aturan yang melarang penggunaan program atau fasilitas negara untuk kepentingan politik.
ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Seluruh ASN wajib menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas,” tegas Andi Agung.
Ia juga menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada calon Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, maupun Wakil Wali Kota, baik dalam bentuk menyukai, membagikan, atau berkomentar di konten yang terkait dengan calon di media sosial.
Aktivitas apa pun yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap salah satu kandidat sangat dilarang.
“Kami mengimbau seluruh ASN agar tidak memprovokasi masyarakat melalui opini atau retorika yang dapat memecah persatuan, terutama selama masa kampanye ini,” lanjutnya.
Surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga untuk Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pegawai dapat menjaga netralitas sehingga tercipta suasana kondusif dan aman selama proses Pilkada 2024.(*)
Editor: Brm