Pj Walikota Keluarkan SE THM dan Rumah Makan Selama Ramadhan

Muhammad Faiz
Surat edaran Pj Walikota tentang jam operasional THM dan rumah makan selama ramadhan. (Foto Lintaskepri)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pj Walikota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan malam dan rumah makan selama bulan ramadhan 1445 H, Senin (11/3/2024).

Surat edaran dengan nomor: B/331.1/6/trantib/2024 tersebut dikeluarkan dan ditandatangi Pj Walikota Tanjungpinang Hasan pertanggal 7 Maret 2024.

Adapun isi surat tersebut tertulis untuk menghormati bulan ramadhan dan meminta seluruh pelaku usaha mulai dari pemilik tempat hiburan karaoke, billiard, game online, warnet ditutup selama lima hari dengan ketentuan sebagai berikut:

1. 2 hari di awal ramadhan 30 sya’ban dan 1 ramadhan.
2. 1 malam dipertengahan bulan ramdhan nuzul quran (17 ramadhan).
3. 2 hari pada akhir malam bulan ramadhan, akhir ramadhan dan 1 syawal.

Untuk jam operasional bagi tempat usaha karaoke, billiard, game online, warnet, pijat refleksi dan pijat tuna netra akan beroperasi mulai pukul 09.00 wib sampai dengan 16.00 wib, dan dilanjutkan jam 21.00 wib sampai dengan 24.00 wib.

Sedangkan jenis usaha rumah makan dan sejenisnya seperti restoran pujasera, kafe tetap dibuka seperti biasa dan dilarang menggunakan tirai ataupun kain penutup, suara speaker dan TV pada saat berlangsungnya ibadah solat tarawih dan tadarus harus di kecilkan yang dimulai pada pukul 21.00 wib sampai dengan 24.00 wib.

Terakhir surat edaran memuat pelarangan dalam menjual minum minuman beralkohol serta minuman tradisional beralkohol selama bulan ramadhan berlangsung, apabila tidak dipatuhi akan didenda sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Mfz

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini