Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax seperti informasi yang telah beredar di masyarkat.
Kabar tersebut diperoleh setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero).
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memastikan Kualitas Pertamax sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.
“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujarnya Selasa (25/2/2025).
Heppy menjelaskan treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.
“Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” tutur Heppy.
Pertamina, sambungnya, berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.
“Produk Pertamina yang dijual telah melalui rangkaian uji untuk memastikan dalam kualitas prima,” imbuhnya. (Mfz)