Permainkan Ayat Kursi, Pekerja DJ di Tanjungpinang Dilaporkan Dugaan Kasus Penistaan Agama

Muhammad Faiz
Vita Glow saat memposting di akun instagram miliknya. (Foto Istimewa)

TANJUNGPINANG, Lintaskepri.com – Seorang Disjoki (DJ) yang bernama Novita Pramasella dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang dengan dugaan penistaan agama pada Rabu, (17/01/2024),

Dj yang dikenal dengan nama panggung Vita Glow tersebut memposting di akun Instagramnya yang menampilkan sebuah tulisan di layar LED yang bertuliskan kata kata yakni “JIKA ADA YANG MEMBUATMU MARAH JANGAN MEMBALASNYA TAPI ISTIGHFAR LALU BACA AYAT KURSI AYAT DI BACA KURSINYA DILEMPAR” di sebuah diskotik yang bertempat di Leko Cafe Resto & Lounge Tanjungpinang.

Postingan Vita Glow tersebut mendapat masalah dan dikritik oleh Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat, seperti Cindai Kepri, Geram Kepri, IWO Kepri, PPMI Kepri, dan lain-lain, yang melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tanjungpinang.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang, Sueb, menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang di posting dalam akun Instagram atas nama Vita Glow.

“Beberapa organisasi masyarakat turut andil dalam melaporkan dugaan penistaan agama ini dan saya mewakili teman-teman semua memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” ujar Sueb, setelah melapor di Kantor Reserse dan Kriminal Polresta Tanjungpinang.

Menurut Sueb, pokok permasalahan berkenaan dengan tulisan yang ada di layar LED di Leko Cafe tersebut yang penuh dengan penafsiran sendiri.

“Kami mempermasalahkan kebebasan penafsiran Vita Glow terhadap pesan yang dia berikan. Kami menganggap bahwa pesan tersebut menafsirkan agama secara tidak benar, dan ini menjadi perhatian utama kami,” tegas Sueb.

Sueb juga menyampaikan bahwa laporan yang dilakukan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian, seperti terbukti dengan tanda penerimaan laporan yang diberikan kepada penyidik.

“Kami telah menyerahkan salinan pesan di akun Instagram sebagai barang bukti kepada penyidik. Kami mempercayakan kepada penyidik untuk mendalami atau melakukan proses selanjutnya,” tutup Sueb.(Rm)

Editor: Muhammad Faiz

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *