Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang kakek berinsial S (73) di Tanjungpinang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia 5 tahun.
Perbuatan bejat tersebut terjadi pada 19 Agustus 2024 lalu, saat korban yang bertetangga dengan pelaku sedang bermain di rumah pelaku.
Kejadian tersebut disaksikan oleh tetangganya yang lain.
“Merasa tak nyaman dengan hal itu, saksi langsung berlari melapor segera ke pada orang tua dari korban anak,” ujar Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak.
Perbuatan S pun dipergoki oleh orang tua korban. Tidak terima dengan tindakan tercela tersebut, orang tua perbuatan langsung melapor ke Polresta Tanjungpinang.
“Dari pernyataan orang tua kandung korban mengatakan anaknya saat itu sudah tak memakai celana,” jelasnya
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, melakukan penangkapan kepada pelaku, Kamis (24/10/2024).
“Sekitar pukul 11.30 WIB semalam kita tangkap, pelaku berada di Jalan Sidorejo,” imbuhnya. (Mfz)
Editor: Ism