Hukum  

Polda Kepri Tangkap 4 Selebgram Promotor Judi Online

Lintaskepricom
Polda Kepri Tangkap 4 Selebgram Promotor Judi Online
Polda Kepri Tangkap 4 Selebgram Promotor Judi Online. Foto: Humas Polda Kepri.

Lintaskepri.com, Batam – Tim Siber Polda Kepri berhasil mengungkap kasus promosi judi online yang melibatkan sejumlah selebgram di Batam. Keempat pelaku telah diamankan dan dijerat dengan UU ITE.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers di Mako Polda Kepri, Kamis (24/10/2024), mengatakan bahwa para tersangka diduga telah melanggar UU ITE dengan sengaja menyebarkan informasi yang mengandung unsur perjudian.

“Mereka memanfaatkan akun Instagram mereka untuk mempromosikan situs judi online dengan cara mengunggah konten yang berisi tautan ke situs tersebut,” ujar Pandra.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan akun Instagram dengan nama @CIN*, @_DIN*, @FEB_AMA, dan @AULI untuk melakukan promosi.

“Mereka menerima bayaran mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp7,5 juta sebagai imbalan,” katanya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah ponsel, flashdisk, kartu ATM, buku rekening, akun media sosial, serta akun dompet digital.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *