Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang membantah kabar yang menyebut bahwa pihak kepolisian tidak menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, memastikan laporan yang masuk pada 18 Oktober 2024 tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.
Laporan disampaikan oleh keluarga korban, P (45), terkait anaknya yang masih berusia 11 tahun diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 21.00 WIB. Selain anak pelapor, seorang anak lain berusia 12 tahun juga menjadi korban pelecehan oleh pelaku yang sama.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan tindakan cabul tersebut di dalam rumahnya dan sempat mengunci pintu agar korban tidak dapat melarikan diri.
Namun, kedua korban berhasil membuka pintu dan melarikan diri, lalu melaporkan tindakan pelaku kepada keluarga mereka.
Menurut Syahrul, laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Namun, karena kasus ini melibatkan anak-anak, laporan dialihkan ke Polresta Tanjungpinang yang memiliki Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, Syahrul mengatakan petugas masih mendalami bukti bukti yang cukup.
“Jadi tidak betul kalau tidak di tanggapi kasusnya, petugas sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya. (Mfz)
Editor: Ism