Perda RPJMD 2025–2029 Resmi Disahkan, Kepri Mantapkan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Lintaskepricom
Perda RPJMD 2025–2029 Resmi Disahkan, Kepri Mantapkan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan. Foto: Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (11/7/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepri, T. Afrizal Dachlan, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, jajaran Forkopimda, serta anggota dewan.

Dalam laporan akhir yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus RPJMD, Onward Siahaan, ditegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan.

RPJMD ini sekaligus menjabarkan visi dan misi Gubernur terpilih, serta menyelaraskan program daerah dengan kebijakan nasional.

“RPJMD Kepri 2025–2029 disusun secara komprehensif dan responsif, dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan, tantangan maritim, serta kebutuhan infrastruktur,” ujar Onward.

Pansus juga memberikan sejumlah catatan, khususnya terkait proyeksi fiskal dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Optimalisasi potensi pendapatan daerah dinilai penting agar program-program prioritas dapat terealisasi secara maksimal.

Selain itu, Pansus mendorong penggunaan data sosial ekonomi yang terintegrasi dan akurat dalam setiap kebijakan pembangunan agar sasaran program tepat dan efisien.

Gubernur Ansar Ahmad dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD ini telah disusun mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, serta selaras dengan dokumen strategis lain seperti RPJPD Kepri 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.

“RPJMD ini menjadi jembatan antara visi-misi kepala daerah dengan rencana kerja tahunan. Proses penyusunannya melibatkan unsur teknokratik dan partisipatif, termasuk masukan dari masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha,” jelas Ansar.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, terutama Fraksi dan Panitia Khusus, atas kerja sama dan komitmennya dalam merumuskan dokumen perencanaan yang penting ini.

Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029 menjadi Perda, maka Provinsi Kepulauan Riau secara resmi memasuki fase pembangunan jangka menengah yang terstruktur dan berkelanjutan, berbasis karakteristik kepulauan dan kekuatan sektor maritim.

“RPJMD ini tidak hanya menjadi panduan bagi pemerintah provinsi, tetapi juga diharapkan menjadi acuan bagi seluruh kabupaten/kota dalam menyusun perencanaan masing-masing,” pungkas Gubernur Ansar.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini