Perda LPJ APBD 2024 Disahkan, Jadi Dasar Pengelolaan Keuangan Kepri yang Lebih Baik

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Foto: Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menegaskan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Pengesahan Perda ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepri, Dompak, Senin (4/8/2025).

Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Gubernur Ansar bersama pimpinan DPRD Kepri. Gubernur Ansar mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kepri atas peran aktif dan kerja sama dalam pembahasan LPJ APBD 2024.

“Dokumen ini mencerminkan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun. Kami bersyukur, Kepri kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini menjadi yang ke-15 kalinya secara berturut-turut,” kata Ansar.

Ansar juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri akan terus berupaya memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran, termasuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dan catatan dari fraksi-fraksi DPRD.

“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan menjadi fokus utama kami ke depan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sejumlah hal penting akan menjadi perhatian dalam penyusunan APBD mendatang, seperti pengelolaan aset daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja, dan evaluasi kinerja BUMD.

“Perda ini jadi pijakan untuk merancang kebijakan anggaran yang lebih baik dan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Gubernur Ansar juga menekankan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi, percepatan penanganan stunting, peningkatan transparansi keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan dasar yang kuat dari LPJ ini, kami optimis APBD ke depan akan lebih efisien, efektif, dan akuntabel,” tutupnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini