Pengemudi Ojol Tanjungpinang Menolak Iuran Tapera

Muhammad Faiz
Driver Ojol yang ingin mengambil orderan di salah satu restoran Tanjungpinang. (Foto Lintaskepri)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sejumlah pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Tanjungpinang menolak jika Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai diterapkan, Selasa (4/6/2024).

Terbitnya PP Tapera yang di teken oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu itu, menyisakan polemik mendalam bagi seluruh pekerja di sektor swasta maupun pegawai mandiri, hal ini juga menjadi sorotan dikalangan pengemudi ojol.

Salah satunya pengemudi Gojek bernama Eko, ia mengatakan apabila diterapkan peraturan tersebut maka akan memperparah ekonomi para driver Gojek.

“Jelas ini memberatkan kami lah bang, kami kan bukan pegawai tetap, kalau ini dipotong juga maka akan sulit kami membayar tagihan yang lain, kita sudah diberatkan oleh pemotongan biaya aplikasi, BPJS Ketenagakerjaan, ini juga katanya Tapera, makin kacau,” kata Eko kepada Lintaskepri.

Pembahasan Tapera ini lanjut Eko, sudah jadi pembicaraan di para kalangan driver ojol lainnya meskipun belum ada pemberitahuan dari perusahaan.

“Dah jadi obrolan kami di kedai kopi ni, walaupun kita tak tau kapan diterapkan sama Gojek sendiri, kalau bisa jangan, boleh dipotong asalkan kami dijadikan pegawai tetap Gojek dan bukan mitra,” ungkapnya.

Sementara, ojol Maxim Car yang mangkal di daerah kilometer 8 yang enggan disebutkan namanya, juga mengomentari kebijakan tersebut dan mengatakan belum tepat jika dipaksa untuk bayar potongan Tapera.

“Boro boro mau bayar bang, dari sekian banyak ojol, Maxim ini yang paling murah ongkosnya bang, macam mana mau balik modal kalau harus bayar itu,” tuturnya.

Ia juga khawatir apabila sudah dilakukan pemotongan namun rumah yang dijanjikan tak kunjung dapat.

“Rawan lah, kita kan juga liat di berita kalau misalnya seluruh pekerja Indonesia bayar, maka duitnya itu takut disalah digunakan nantinya, karna kita belum tau kegunaan potongan ini mau diapakan, kita belum dapat informasi yang jelas,” terangnya.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, mengatakan iuran Tapera tidak dilakukan pemotongan secara langsung.

“Terbitnya PP 21/2024 tidak langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN, TNI, Polri. Potongannya nanti melalui mekanisme dan akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Indah, dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

Indah juga menilai aturan tersebut menuai pro dan kontra dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada para pekerja. Ia juga mengatakan masih ada waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian, sehingga nantinya peraturan ini akan diberlakukan pada 2027 mendatang. (Mfz)

Editor: Ism

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *