Penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Bawaslu dibantu Satpol PP Tanjungpinang

Avatar
Dua orang anggota Satpol PP Tanjungpinang terlihat mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan dibawa ke Kantor Bawaslu Tanjungpinang.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan dibawa ke Kantor Bawaslu Tanjungpinang.
Dua orang anggota Satpol PP Tanjungpinang terlihat mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan.
Dua orang anggota Satpol PP Tanjungpinang terlihat mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan.

Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Memasuki masa tenang sebelum proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada 17 April mendatang, tim gabungan terdiri dari (Bawaslu) dibantu Satpol PP Tanjungpinang, dibantu jajaran pemerintah daerah dan TNI/Polri, melakukan penertiban atau pembersihan segala atribut Alat Peraga Kampanye (APK).

Saat dilakukan Apel di Kantor Bawaslu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Zaini agar Pihak dari Kepolisian dan Satpol PP dapat menindak lanjuti APK yang memasang tidak sesuai aturan dan memasang belum pada periode waktu yang ditentukan, Minggu (14/4).

Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang saat mengikuti Apel Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Bawaslu setempat.
Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang saat mengikuti Apel Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Bawaslu setempat.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan dibawa menggunakan mobil Patroli Satpol PP ke Kantor Bawaslu Tanjungpinang.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan dibawa menggunakan mobil Patroli Satpol PP ke Kantor Bawaslu Tanjungpinang.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *