Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.
Proses pendaftaran ini bertujuan untuk mencari petugas yang akan mengelola pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024.
KPPS berperan penting dalam memastikan kelancaran jalannya pemungutan suara. Setiap TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS, yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.
Para petugas ini akan bekerja di bawah pengawasan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertanggung jawab langsung kepada KPU Kabupaten/Kota.
Seperti yang diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada kali ini akan memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya di berbagai daerah di Indonesia.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada, pendaftaran KPPS dapat dilakukan di kantor PPS terdekat sesuai domisili.
KPU mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam menjaga demokrasi dengan menjadi petugas KPPS.
Syarat KPPS Pilkada 2024
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Iutlah informasi seputar jadwal dan syarat pendaftaran KPPS, untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing.(*)
Editor: Brm