Pemprov Kepri Serahkan Dokumen SAQ sebagai Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Lintaskepricom
Pemprov Kepri Serahkan Dokumen SAQ sebagai Komitmen Keterbukaan Informasi Publik. Foto: Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi menyerahkan dokumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Senin (6/10/2025).

Penyerahan dilakukan secara daring oleh Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepri, kepada Komisi Informasi (KI) Pusat.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kepri dalam menerapkan prinsip transparansi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Hendri, keikutsertaan Pemprov Kepri dalam kegiatan Monev ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.

“Penyerahan SAQ ini adalah bukti nyata keseriusan Pemprov Kepri dalam memastikan masyarakat memiliki hak untuk tahu. Transparansi menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang akuntabel,” ujar Hendri di Kantor Diskominfo Kepri.

Ia juga berharap kerja sama antara PPID Utama dan PPID Pelaksana di seluruh OPD dapat membuahkan hasil positif.

“Harapannya, tahun ini Kepri bisa meraih predikat informatif dari Komisi Informasi,” tambahnya.

Dokumen SAQ yang diserahkan berisi penilaian mendalam terhadap penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemprov Kepri.

Aspek yang dinilai meliputi kualitas dan kemudahan akses informasi publik, sarana dan prasarana layanan informasi, ketersediaan berbagai jenis informasi (berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan), inovasi serta digitalisasi layanan informasi publik serta komitmen pimpinan terhadap transparansi dan pelayanan publik.

Setelah tahap penyerahan SAQ, Pemprov Kepri akan melanjutkan ke proses verifikasi dan visitasi faktual, termasuk presentasi oleh PPID Utama di hadapan tim penilai dari Komisi Informasi Pusat.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini