Pemprov Kepri Resmi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2025

Pemprov Kepri Resmi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2025. Foto: Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 1 Juli hingga 15 November 2025.

Program ini memberikan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kepri.

Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat yang signifikan, antara lain pembebasan 100 persen sanksi administrasi untuk semua jenis kendaraan.

Kemudian, diskon 2 persen pokok pajak tahun 2025, khusus bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.

Lalu ada penghapusan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelum 2025.

Untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan, Pemprov Kepri juga memberikan pengurangan pokok pajak secara bertahap berdasarkan tahun tunggakan:

Tunggakan tahun 2024: diskon 10 persen
Tunggakan tahun 2023: diskon 20 persen
Tunggakan tahun 2022: diskon 30 persen
Tunggakan tahun 2021: diskon 40 persen
Tunggakan tahun 2020: diskon 50 persen
Tunggakan tahun 2019 dan sebelumnya: penghapusan 100 persen

Gubernur Ansar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri mengimbau seluruh masyarakat untuk segera datang ke Kantor Samsat terdekat di seluruh kabupaten dan kota untuk memanfaatkan program ini.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan. Kami harap program ini disambut baik dan dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini