Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025.
Keputusan ini diumumkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, Minggu (16/11/2025).
Abdullah menjelaskan, perpanjangan program dilakukan atas arahan langsung Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyusul tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan keringanan pajak yang ditawarkan.
Sejak program pemutihan diberlakukan, kunjungan ke kantor layanan Bapenda maupun gerai Samsat meningkat signifikan.
“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak mendapat kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.
Program pemutihan tahun ini menawarkan beberapa keringanan, antara lain pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10% hingga 100%, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan, pembebasan pokok BBNKB-II serta diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat.
Gubernur Ansar menekankan, perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov kepada masyarakat sekaligus dorongan agar warga semakin tertib dalam membayar pajak.
“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” kata Ansar.
Ia juga menekankan pentingnya penerimaan pajak kendaraan bermotor dalam mendukung pembangunan daerah, terutama untuk sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
“Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri. Semakin banyak yang patuh, semakin besar kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Pemprov Kepri mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 15 Desember 2025.(*)






