Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik.
Penandatanganan berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Senin (15/9/2025), dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Hadir dalam kegiatan ini pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari, para bupati/wali kota se-Kepri, serta perwakilan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Universitas Internasional Batam (UIB).
Kesepakatan ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi, hingga peningkatan kapasitas SDM.
Gubernur Ansar menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih baik.
“Saya mengajak seluruh bupati dan wali kota agar terus berkomitmen memberikan layanan yang efektif, profesional, dan berkeadilan. Jika kita menanam kebaikan, masyarakat akan memberikan umpan balik positif,” ujarnya.
Ansar juga mengingatkan bahwa pada 2024, Kepri berhasil meraih zona hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman.
Menurutnya, capaian ini harus menjadi motivasi agar pemerintah daerah konsisten meninggalkan praktik maladministrasi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut lahirnya Provinsi Kepri tidak lepas dari semangat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai kesepakatan ini sejalan dengan arah kebijakan nasional di era Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Hadirnya negara harus benar-benar dirasakan masyarakat, dari tingkat provinsi hingga desa. Kesepakatan ini adalah bentuk koordinasi kita dalam mempercepat penyelesaian laporan masyarakat serta mencegah praktik maladministrasi,” jelas Najih.
Najih juga mengingatkan bahwa maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, dan kelalaian hukum bisa merusak citra pemerintah daerah serta memicu ketimpangan sosial dan konflik.
Karena itu, ia menekankan pentingnya monitoring regulasi, pemanfaatan teknologi informasi untuk pengaduan, dan budaya partisipasi publik.
Kerja sama dengan UMRAH dan UIB turut membuka peluang kolaborasi akademik, mulai dari riset, pengabdian masyarakat, hingga gagasan inovatif untuk melahirkan model pelayanan publik yang adaptif dan inklusif.
Pemprov Kepri dan Ombudsman RI menegaskan komitmen menjaga prinsip transparansi, imparsialitas, serta check and balances antara pemerintah dan lembaga pengawas eksternal. (*)






