Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan tempat usaha lainnya selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah Tahun 2025 Masehi.
Surat Edaran dengan nomor 331.1/69/6.2.03/2025 ini mengatur tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadan 1446 Hijriah yang telah ditanda tangani oleh Plh Walikota Tanjungpinang Raza Ariza pada tanggal 24 Februari 2025.
Isi dari poin-poin penjelasan aturan jam operasional mewajibkan kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, bilyar dan game online playstation atau warnet, ditutup selama 5 hari, dimulai dari 2 hari di awal Ramadhan (Akhir Syakban dan 1 Ramadhan).
Kemudian, malam dipertengahan malam bulan Ramadhan (Nuzul Quran 17 Ramadhan) dan 2 hari pada akhir bulan Ramadhan (Akhir Ramadhan dan 1 Syawal).
Selain itu, jam operasional pada tempat hiburan karaoke, bilyar dan game online playstation atau warnet, pijat refleksi, pijat tuna netra dan spa dapat beroperasi mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB dan dilanjutkan pukul 19.00 – 24.00 WIB.
“Sementara untuk tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, pub, bar, live music, panti pijat, tempat permainan ketangkasan atau gelper dan sejenisnya ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali fasilitas hotel yang dapat beroperasi mulai pukul 21.00 – 24.00 WIB,” tulis surat edaran.
Kemudian untuk jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera dan kafe dapat mengaktifkan peralatan musik tanpa bernyanyi dengan mengatur volume suara dan tidak menganggu selama pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan tadarus dimulai pukul 21.00 – 24.00 WIB.
Rumah makan dan sejenisnya dilarang ditutup menggunakan tirai atau kain. Selain itu warung, toko, restoran dan Kafe dilarang menjual minuman beralkohol dan minuman tradisional seperti tuak selama ramadhan.
“Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbentuk hiburan dilarang menerima anak sekolah atau anak usia sekolah pada jam sekolah atau diatas pukul 22.00 WIB, dikecualikan pada hari hari libur sekolah sesuai kalender pendidikan,” tulis poin surat. (Mfz)