Lintaskepri.com, Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui program pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan bagi pelaku usaha mikro.
Program ini ditujukan untuk 2.000 pelaku usaha mikro di Batam dan akan dibiayai penuh oleh Pemko Batam, termasuk pelunasan bunganya.
Program tersebut merupakan inisiatif Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, yang bertujuan membantu pelaku usaha mikro agar bisa mengembangkan usahanya tanpa terbebani bunga atau persyaratan jaminan.
Rapat koordinasi program ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin dan berlangsung di Ruang Rapat Sekda pada Selasa (29/4/2025).
Turut hadir perwakilan dari empat bank mitra, BM Utama Bank BTN, Bank Sumut, BRKS, dan Bank BRI.
Masing-masing mempresentasikan skema bunga yang nantinya akan ditanggung oleh Pemko Batam, serta persyaratan administratif calon peminjam.
“Pinjaman ini tanpa bunga dan tanpa agunan, namun tetap mengacu pada persyaratan administratif, seperti wajib memiliki KTP Batam, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan lokasi usaha yang berada di wilayah Kota Batam,” tegas Jefridin.
Pinjaman yang diberikan maksimal senilai Rp20 juta per pelaku usaha. Pemerintah juga telah menyiapkan dasar hukum pelaksanaan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang saat ini tengah difinalisasi.
Rencana kerja sama antara Pemko Batam dan bank-bank mitra akan diformalkan melalui nota kesepahaman (MoU) dalam waktu dekat.(*)