Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemeriksaan tahap ketiga administrasi penerimaan Bintara Polri Gelombang II tahun anggaran 2024. Pemeriksaan itu dilaksanakan di Rupatama Polresta Tanjungpinang, Kamis (25/4/2024).
Penerimaan Bintara Polri TA 2024 itu dimulai dari tanggal 4 – 25 April 2024 dengan merujuk kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kabag SDM Polresta Tanjungpinang Kompol Paten Tarigan, mengatakan setelah kemarin melaksanakan pemeriksaan administrasi awal untuk penerimaan Akpol, hari ini kita melaksanakan pemeriksaan administrasi tahap lanjutan untuk penerimaan Bintara Polri TA 2024,” ucapnya.
“Pada tahapan awal pemeriksaan administrasi ini untuk penerimaan Bintara Polri, sama seperti pada saat pemeriksaan administrasi awal penerimaan Akpol sebelumnya, kita melibatkan pihak Dinkes Kota Tanjungpinang, Dinkes Provinsi Kepri, Disduk Capil Kota Tanjungpinang, Tim Dokkes Polresta Tanjungpinang, personil Bag SDM Polresta Tanjungpinang, Siwas Polresta Tanjungpinang dan personil Propam Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.
Adapun berkas-berkas yang dilampirkan kepada calon Bintara Polri seperti identitas diri akte kelahiran, KTP, KK, Ijazah, pemeriksaan SKCK, surat pernyataan belum pernah menikah, surat izin dari orang tua/wali, surat perjanjian ikatan dinas pertama (IDP), daftar riwayat hidup dan surat pernyataan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Selain itu, pemeriksaan standar kualifikasi tinggi badan dan berat badan calon Bintara Polri itu juga diperiksa pada tahapan awal pemeriksaan administrasi yang dilakukan Polresta Tanjungpinang.
“Yang mana pada pemeriksaan administrasi awal untuk Bintara Polri ini kita membagi menjadi 3 tahapan, tahap pertama hari ini Selasa 23 April, kemudian tahap keduanya di hari Rabu 24 April dan tahap ketiga hari Kamis 25 April 2024,” kata Kabag SDM Polresta Tanjungpinang.
Kabag SDM Polresta Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa Bag SDM Polresta Tanjungpinang dalam melaksanakan penerimaan Polri tahun anggaran 2024 ini menerapkan sistem “Whistle Blowing System” tidak dipungut biaya/gratis, bebas dari KKN dan bebas dari konspirasi.
“Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan pada penerimaan Polri tersebut bisa melaporkan melalui Whistle Blowing System di website resmi: www.pengaduan-penerimaan.polri.go.id. Pelaksanaan pemeriksaan tahap awal administrasi calon Bintara Polri tahun 2024 ini kami lakukan secara Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis,” pungkas Kabag SDM Polresta Tanjungpinang Kompol Paten Tarigan. (*)
Editor: Mfz






