Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Warga Tanjungpinang ramai melakukan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Tanjungpinang.
Pembantu Benma Unit Pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang, Briptu Ridzky mengatakan sejak Januari hingga Maret 2024 permohonan pembuatan SKCK meningkat.
“Meningkat sejak dibuka nya penerimaan CPNS, dan BUMN,” Kata Briptu Ridzky (29/3/2024).
Ia melanjutkan persentasenya 124 persen dari target yang ditetapkan, yaitu sebanyak 7128 permohonan.
“Dari tahun 2023 sampai ke 2024 itu kan penerimaan terus, jadi memang kebutuhan SKCK meningkat, terutama yang mendaftar CPNS,” Jelasnya.
Salah satu warga yang bernama Sinta membuat permohonan SKCK mengaku sangat mudah dan cepat.
“Pelayanannya ramah, dan proses cepat, semoga bisa membantu masyarakat Tanjungpinang,” Ungkapnya
SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Kegunaan SKCK dibedakan berdasarkan tempat terbitnya, yaitu di Mabes Polri, Polsek, Polres, dan Polda.
Berkaitan dengan masa berlaku SKCK, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.
Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari satu tahun, SKCK bisa diperpanjang dan jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari satu tahun maka wajib membuat SKCK baru.
Adapun syarat yang ingin membuat SKCK sebagai berikut.
Fotokopi KTP dan KTP asli.
Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. (Pilih salah satu).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari (jika ada). Jika tidak ada, kamu perlu membuatnya terlebih dahulu di loket pembuatan SKCK yang dituju.
Fotokopi identitas lainnya, jika belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika kamu menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.
Penulis: Mfz






