
Tanjungpinang, LintasKepri.cm – Tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (Upal), Sopian (41), dibekuk tim Buser Reserse dan Keiminal (Reskrim) Polsek Bukit Berstari, Minggu (14/02) malam.
“Tersangka ditangkap ketika membeli rokok disalah satu warung di jalan Ir Sutami disekitar Suka Berenang dengan pecahan Rp 100 ribu,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian saat jumpa Pers di Ruangan Rapat Utama (Rupatama), Selasa, (16/02).
kemudian, lanjut Kristian, sipemilik warung mencurigai uang yang diterimanya itu palsu, kemudian melapor ke polisi.
kemudian kata Kris setelah mendapat laporan, pihaknya langsung ke TKP dan langsung menangkap pelaku dan menggeledah rumah tersangka.
”Dari rumah tersangka, kita menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nilai total Rp 39.900.000 serta satu unit Printer yang diduga digunakan pelaku untuk mencetak Upal tersebut. Dari Pengakuan, tersangka telah mencetak Upal sebanyak Rp 50 juta,” terang Kapolres.
Perbuatan tersangka Sopian dijerat dengan pasal 244 junto pasal 245 KUH Pidana, jo 36 ,jo 26 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang RI dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.(Aliasar)






