THM Tanjungpinang Diminta Bersih dari Narkoba, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Barang Haram

Belladina
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofyan Ridha. Dok : Istimewa
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofyan Ridha. Dok : Istimewa

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Tempat hiburan malam (THM) di Kota Tanjungpinang kembali menjadi perhatian aparat kepolisian dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi yang dimanfaatkan untuk transaksi maupun peredaran barang haram.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan deklarasi bersama yang melibatkan unsur Forkopimda serta para pengelola tempat hiburan malam di Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofyan Ridha meminta para pengelola THM tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan usahanya agar tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika.

Pesan tersebut menjadi penting di tengah upaya aparat mempersempit jalur peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan komitmen bersama antara aparat, pemerintah daerah dan pengelola tempat hiburan untuk mencegah narkoba masuk dan beredar di lingkungan tempat usaha,” demikian pokok pesan dalam kegiatan tersebut.

Polisi juga mendorong pengelola THM meningkatkan pengawasan internal dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Sebelumnya, persoalan narkotika kembali menjadi perhatian serius di wilayah Kepri setelah aparat gabungan mengungkap penyelundupan narkoba jenis ketamin hidroklorida (HCL) dalam jumlah sangat besar, mencapai sekitar 800 kilogram.

Besarnya barang bukti tersebut menunjukkan bahwa wilayah perbatasan memiliki tantangan serius dalam menghadapi jaringan penyelundupan narkotika.

Karena itu, pengawasan terhadap titik-titik yang dianggap rawan, termasuk lingkungan tempat hiburan malam, menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Masyarakat pun diimbau tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Polisi: THM Harus Jadi Tempat Usaha, Bukan Ruang Peredaran Narkoba

Penegasan kepolisian terhadap pengelola THM di Tanjungpinang diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan bebas narkoba.

Dengan pengawasan yang lebih ketat serta kerja sama antara pengusaha, pemerintah dan aparat keamanan, ruang gerak jaringan narkotika diharapkan semakin sempit.

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini