Operasional Jam THM Selama Ramadhan Akan Diatur

Muhammad Faiz
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mengatur jam operasional pada Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci ramadhan 1446 Hijriah.

Aturan jam operasional tersebut nantinya di atur melalui Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada pengelola THM.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan penyesuaian jam operasional buka tutup THM teknisnya sama seperti bulan suci ramadhan di tahun sebelumnya.

“Tutup selama lima hari, dua hari awal menyambut ramadhan, pertengahan ramadhan dan dua hari terakhir ramadhan,” ujarnya Kamis (20/2/2025).

Sementara pada restoran atau rumah makan juga sama, pihaknya memberikan keleluasaan bagi pemilik usaha rumah makan untuk tetap beroperasi seperti biasa.

“Tidak tutup, karena untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak berpuasa, seperti non muslim,” jelasnya.

Lebih lanjut, selama bulan ramadhan berlangsung, pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang akan dimaksimalkan.

Seperti pengamanan arus lalu lintas, menjelang berbuka puasa, bazar ramadhan dan kebutuhan pokok lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas salam bulan suci ramadhan, menghargai perbedaaan dan toleransi sesama umat beragama,” imbuhnya. (Mfz)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini