Oknum Staf Keuangan Desa di Bintan Diduga Korupsi Rp433 Juta Dana Desa

Muhammad Faiz
Oknum Staf Keuangan Desa di Bintan Diduga Korupsi Rp433 Juta Dana Desa
Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga. Foto: Lintaskepri/Ink

Lintaskepri.com, Bintan – Oknum staf keuangan Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, berinisial KW, diamankan Satreskrim Polres Bintan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi.

Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga, menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan dari 20 saksi, termasuk saksi ahli, terkait kasus tersebut.

“Dari hasil perhitungan inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp433 juta yang terjadi sepanjang tahun 2023,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, KW yang merupakan honorer di bagian keuangan desa, diduga mengambil uang melebihi jumlah yang diperintahkan dan digunakan untuk hal-hal di luar peruntukan.

Modus ini dilakukan secara berulang hingga total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, Polisi sudah menetapkan KW sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Berulang kali mengambil uang tidak sesuai dengan yang diperuntukkan, hingga mencapai Rp433 juta,” tutupnya.(Ink)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini