Lintaskepri.com, Natuna – Polres Natuna mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial F (47), yang merupakan karyawan kantor Pos Indonesia cabang Natuna, karena diduga melakukan penyelewengan dana tersebut.
Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul, menjelaskan tersangka F mengambil kembali dana Bansos tahap IV yang telah ditransfer dari PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang ke Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau. Dana yang diselewengkan mencapai Rp448.300.000.
“Dana bansos yang ditransfer dari pusat ke Kantor Pos Cabang Pembantu di Sedanau pada tahun 2023 ternyata diselewengkan tersangka untuk judi online dan keperluan pribadinya,” ujarnya kepada awak media, Senin (11/11).
Dana sebesar Rp448 juta tersebut sejatinya ditujukan untuk 409 keluarga penerima manfaat serta program bantuan pahlawan ekonomi nusantara (PENA).
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang sisa senilai Rp30 juta dalam pecahan Rp100 ribu, 2 unit handphone, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Atas tindakannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
“Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kasi Humas Polres Natuna. (Hrs)
Editor: Ism