Lintaskepri.com, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (13/11/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menjelaskan penggeledahan ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan barang-barang terlarang dan memastikan kondisi lapas tetap aman dan kondusif.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan barang-barang terlarang dan menjaga lingkungan lapas yang aman,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan dengan menyisir setiap kamar hunian, termasuk barang pribadi, tempat tidur, dan area tersembunyi yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi ilegal.
“Penggeledahan rutin dilakukan tiga kali seminggu untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan di dalam lapas,” tambah Bejo.
Dalam pelaksanaannya, penggeledahan rutin ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku agar tidak mengganggu kenyamanan WBP.
“Meskipun belum ada temuan barang barang berbahaya dan dilarang, kegiatan ini juga dilaporkan secara berkala ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas”, tutupnya. (Ink)
Editor: Ism