Lintaskepri.com, Bintan – Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi terhadap anak di bawah umur. Seorang wanita berinisial D (31) yang diduga berperan sebagai mucikari telah diamankan.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, mengungkapkan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah bar di Angkringan Pasar Baru, Jalan Bhakti Praja, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
“Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bintan. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan,” jelas Prasojo.
Saat ini polisi sedang mendalmi kasus tersebut dengan memeriksa wanita yang diduga sebagai mucikari bersama seorang saksi.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.800.000, pakaian, celana, dan satu kunci kamar.
“Penyidik masih mendalami terkait keuntungan yang diperoleh pelaku serta identitas korban dalam kasus ini,” tutupnya. (Ink)
Editor: Ism