Nurdin: Pelantikan Pejabat Pemprov Kepri Wewenang Gubernur

Avatar
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menegaskan, pelantikan dan mutasi pejabat esselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dilakukannya merupakan wewenang Gubernur, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 pasal 23.

“Satu hal yang menjadi pemikiran kami dalam pelantikan itu yakni, sesuai yang diamanatkan UU. Dimana Presiden mendelegasikan pada Gubernur, bahwa mutasi, pelantikan dan penempatan pejabat wewenang Gubernur,” kata Nurdin dalam jawabannya atas Interpelasi DPRD Kepri, Senin (5/12).

Ia juga mengaku bahwa dinamika yang berkembang pasca pelantikan dan mutasi pejabat tersebut seperti “kiamat” bagi sebagian pejabat.

Padahal mutasi adalah hak pegawai untuk dilakukan pembinaan. Dan Gubernur sebagai pembina pegawai mempunyai wewenang mengangkat dan memutasi pegawai.

Nurdin juga menegaskan, dalam pelantikan dan mutasi yang dilakukannya pada 07 November 2016, tak ada muatan KKN dan unsur balas budi maupun dendam politik.

“Dalam pelantikan itu yakin dan percayalah tidak ada satupun keluarga Gubernur, baik saudara, adik, ipar atau siapapun keluarga Gubernur yang ditempatkan disitu. Tujuan kita murni pembinaan pegawai. Alhamdulillah mutasi ini kami sudah lakukan berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku sesuai UU ASN,” tegasnya.

Dirinya berharap dengan pelantikan dan mutasi tersebut, kedepan pegawai maupun pejabat yang telah dilantik akan semakin baik kedepannya.

Gubernur Kepri ini juga mengapresiasi pertanyaan-pertanyaan anggota dewan yang dituangkan dalam hak interpelasi.

“Ini sebagai bentuk komunikasi yang baik bagi Pemerintahan Provinsi Kepri. Semua jawaban pemerintah atas pertanyaan hak interpelasi ini akan kami sampaikan secara tertulis pada anggota dewan,” katanya. (Iskandar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini