Hukum  

Modus Tawarkan Gaji Besar Kepada Para Korban, Mantan PTT Pemrov Kepri Ditangkap Polisi

Muhammad Faiz
N ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyebutkan jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang di jual oleh oknum mantan pegawai PTT Pemprov Kepri inisial N bersama suami C berjumlah dua orang.

Keduanya ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang pada Minggu 9 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Cendrawasih.

“Modus mereka menawarkan bekerja di luar negeri dengan iming iming gaji yang besar kepada target,” ujar Hamam, Sabtu (15/2/2025).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memberikan sejumlah fasilitas seperti pembuatan pasport, tiket keberangkatan kapal hingga kebutuhan lainnya dengan nominal uang sebesar Rp 10 juta per orang.

“Korbannya berasal dari Kota Batam, sebelum berangkat korban di inapkan dulu di sebuah kos kosan Tanjungpinang,” ungkapnya

Hamam mengatakan N sudah tidak lagi bekerja di Pemrov Kepri usai ditangkap oleh petugas beberapa waktu lalu.

Sementara korban telah dipulangkan kepada keluarga dan mendapat pendampingan dan pemulihan.

Sebelumnya Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang membekuk sepasang suami istri yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Minggu 9 Februari 2025 Kemarin.

Penangkapan berdasarkan informasi dari BP3MI yang menyebut ada dua orang calon PMI ilegal non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Iya benar kita amankan pelaku oknum PTT di lingkungan Pemprov Kepri inisial N dan suaminya inisial C,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Senin 10 Februari 2025. (Mfz)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini