Lintaskepri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024, pada Senin 22 April 2024.
Melansir Tempo, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan bahwa pada sidang penyampaian tersebut putusan yang dibacakan bersifat erga omnes (untuk semua).
Asas erga omnes tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 10 Ayat (1) tentang MK. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Putusan MK bersifat final dan langsung mendapat kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh seperti banding, kasasi atau lainnya.
“Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apa pun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024,” kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Keputusan erga ormes juga berarti bahwa keputusan MK berlaku secara umum bagi seluruh warga negara Indonesia bukan hanya untuk pihak- pihak yang berperkara saja.
Dengan adanya keputusan tersebut maka KPU akan melaksanakan amanat yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 475 ayat (4) yang berbunyi “KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.”
Meski putusan MK terhadap PHPU bersifat erga omnes, namun pada perkara Pemilu kali ini Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa hakim MK akan membuka tahapan penyampaian simpulan setelah tahapan persidangan selesai.
“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya tahapan penyampaian kesimpulan tidak bersifat wajib. Namun, dikarenakan pada tahun ini ada banyak dinamika yang berbeda dari tahun- tahun sebelumnya, sehingga MK akan mengakomodasi penyampaian hal- hal yang krusial dan menerima penyerahan berkas yang masih tertinggal dalam sidang- sidang sebelumnya melalui tahapan penyampaian kesimpulan nantinya.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (*)
Editor: Mfz