Lintaskepri.com, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Jumat, 12 September 2025.
Melalui keputusan ini, pemerintah resmi menempatkan dana negara pada lima bank umum mitra untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Lima bank yang ditunjuk yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun limit penempatan dana ditetapkan masing-masing BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, BSI sebesar Rp10 triliun.
“Dana sudah disalurkan ke lima bank hari ini. Nantinya akan masuk ke sistem perbankan dan secara bertahap disalurkan ke kredit, sehingga roda ekonomi bisa bergerak,” jelas Menkeu dalam siaran pers, Minggu (14/9/2025).
Penempatan dana negara ini memiliki tenor enam bulan dan dapat diperpanjang. Menkeu menegaskan, dana tersebut wajib digunakan untuk mendukung sektor riil, bukan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Skema penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Tingkat bunga atau imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk penempatan dalam rupiah.
Setiap bank mitra diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara bulanan kepada Menkeu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Sebagai Bendahara Umum Negara, Menkeu memiliki kewenangan menempatkan kelebihan kas pemerintah dari Bank Indonesia ke bank umum.
Kebijakan ini bertujuan memperdalam pasar keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(*)






