Mendagri Perintah Ansar Ahmad Panggil Rahma Soal TPP ASN

Avatar
Perintah pemanggilan Rahma ini tertuang dalam Surat bernomor 170/1178/OTDA yang langsung ditandatangani oleh Akmal Malik. Foto: istimewa/sumber.
Perintah pemanggilan Rahma ini tertuang dalam Surat bernomor 170/1178/OTDA Tertanggal 9 Februari 2022 yang langsung ditandatangani oleh Akmal Malik. Foto: istimewa/sumber.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik memerintahkan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad untuk memanggil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Pemanggilan Rahma ini terkait penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) sebesar Rp2.747.000.718.

Perintah pemanggilan Rahma ini tertuang dalam Surat bernomor 170/1178/OTDA Tertanggal 9 Februari 2022 yang langsung ditandatangani oleh Akmal Malik.

“Diminta kepada saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk lebih intensif dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap permasalahan dimaksud, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Akmal Malik.

Akmal Malik juga mengatakan bahwa Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni telah menyampaikan laporan hasil penyelidikan Panitia Angket DPRD terhadap Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Penghasilan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tambahan.

“Wali Kota dan Wakil Wali kota Tanjungpinang selama Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 diduga telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya sebesar Rp 2.747.000.718 yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021,” tutur Akmal Malik.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Wakilnya, Endang Abdullah kompak mengembalikan uang tersebut belum lama ini ke kas daerah.

Persoalan ini bergulir setelah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang juga sedang melakukan Penyelidikan terhadap masalah Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) menyatakan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dari TPP ASN dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya ke Kas Daerah,” papar Akmal Malik.

(dar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini