Lintaskepri.com, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati, sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp526 juta.
Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, mengungkapkan kerugian tersebut berasal dari tiga kegiatan yang berlangsung antara 2020 hingga 2022.
“Hari ini, kami menetapkan Susilawati sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT BIS,” jelas Andy, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Eks Direktur BPR Bestari Ditahan, Korupsi Rp5,9 Miliar
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan sejumlah kejanggalan, yakni, pembelian tanah dan penyewaan Kompleks Dendang Ria di Tanjungpinang pada 2022. Lalu, pendapatan dari penyewaan ruko dan lahan pada Januari hingga Oktober 2023.
“Ketiga kegiatan ini menunjukkan adanya keputusan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp526 juta,” tambahnya.
Baca juga: Dari Mesin Moge hingga Miras Ilegal, Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Susilawati, yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri periode 2014-2019, langsung mengenakan rompi tahanan merah muda saat digiring ke mobil tahanan Kejari Bintan.
“Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sebagai langkah awal sebelum melimpahkan kasus ini ke tahap berikutnya,” tutup Andy.(Ink)
Editor: Ism