Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Lampu lalu lintas di pertigaan Jalan Kota Piring, kilometer 7, Kota Tanjungpinang, roboh pada Jumat (10/1/2024) malam.
Kejadian ini memicu kemacetan panjang di ruas Jalan DI Panjaitan dan sekitarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa traffic light tersebut masih berada di jalan, dan belum dipindahkan oleh petugas.
Akibatnya, arus lalu lintas menuju Jalan WR Supratman harus dialihkan sementara waktu.
Menurut keterangan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi, lampu lalu lintas itu roboh sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami menerima laporan dari warga, kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan,” ujar petugas.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab robohnya traffic light tersebut.
Proses evakuasi juga belum dilakukan, menambah parah kemacetan di jalur yang terdampak.
Masyarakat pengguna jalan diimbau untuk mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.(Mfz)
Editor: Brm