Laka Lantas Jalan Sei Jang Berakhir Damai, Pelaku Jamin Hak Korban Dan Berikan Kaki Palsu

Muhammad Faiz
Korban Agus Rio dan Pelaku Junianto menandatangani perjanjian damai di Unit Penegakkan Hukum Satlantas Polresta Tanjungpinang. Foto: Dok. Pribadi

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang pengendara motor bernama Agus Rio dan penabrak bernama Junianto pada 15 Januari 2025 dini hari kemarin, di Jalan Sei Jang berakhir dengan damai.

Diketahui pelaku saat itu di duga tengah mengonsumsi minuman beralkohol dalam mengendarai mobil Toyota Calya miliknya. Kecelakaan tersebut mengakibatkan kaki sebelah kiri korban mengalami remuk dan tak lagi bisa berfungsi secara normal.

Satu bulan pasca kejadian, korban membawa kasus tersebut kejalur hukum, melalui kuasa hukumnya Yopta Eka Saputra Yanwir, Muhammad Maulana, dan Antony kantor hukum Tanwir & Partners, korban menuntut ganti rugi dan kompensasi atas kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh pelaku Junianto.

Kuasa hukum korban, Yopta Eka Saputra mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh korban terhadap pelaku penabrak akhirnya di sepakati melalui pendekatan Restoratif Justice.

Menurutnya pendekatan Restoratif Justice ini selain mengembalikan kondisi pelaku seperti semula juga dipastikan dapat menjamin kondisi korban beserta keluarganya untuk dapat melanjutkan hidup dengan baik kedepannya.

“Sehingga hak-hak korban yang selama ini tidak diindahkan dan tidak diikutsertakan oleh sistem peradilan yang lama, inilah inti dari perdamaian atau restoratif justice tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, proses perdamaian antara kedua belah pihak, sambungnya, terjadi berkat peran dari Polresta Tanjungpinang yang menjadi institusi penegak hukum yang profesional dalam menindaklanjuti dan menangani sebuah perkara.

“Kami tegaskan bahwa berita yang beredar sebelumnya yang menyatakan Polresta Tanjungpinang yang berpihak kepada pelaku, dan tidak netral itu tidak benar adanya,” tegasnya.

“Faktanya sampai hari ini pihak Polresta Kota Tanjungpinang sangat membantu kami, terutama bagaimana hak-hak korban dapat dipenuhi,” tambahnya.

Selain itu, komitmen lainnya yang telah disepakati kedua pihak tersebut sebagai pertanggung jawaban pelaku kepada korban, ialah dengan memberikan sebuah kaki palsu dengan kualitas terbaik yang akan dipakai korban pada bulan April 2025 mendatang. (Mfz)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini