Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung di Pilkada Tanjungpinang 2024. LADK tersebut diumumkan secara resmi oleh KPU Tanjungpinang pada 28 September 2024.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Rahma-Rizha Hafiz, menyerahkan LADK mereka pada 24 September 2024, dengan saldo awal rekening kampanye sebesar Rp1 juta.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Lis Darmansyah-Raja Ariza, melaporkan LADK pada tanggal yang sama. Setoran dana awal mereka sebesar Rp100 juta, dengan pengeluaran awal tercatat sebesar Rp275 ribu.
KPU Tanjungpinang juga telah mengeluarkan surat pengumuman perbaikan laporan dana kampanye dengan nomor 23/PL.02.05-Pu/2172/2024.
Berdasarkan hasil pengumuman tersebut, hanya paslon nomor urut 2 yang telah melakukan perbaikan laporan. Sementara paslon nomor urut 1Â dinyatakan lengkap sehingga tidak memerlukan perbaikan kembali.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menegaskan pelaporan dana awal kampanye merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon.
Ia menekankan, transparansi dalam pelaporan ini adalah bagian dari tanggung jawab pengelolaan dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tentang Dana Kampanye.
“Melalui laporan ini, paslon harus menjelaskan apakah dana kampanye yang digunakan sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Faizal, Senin (30/9/2024).
Faizal menambahkan, dalam penggunaan anggaran sudah ditetapkan sesuai standar harga di Kota Tanjungpinang, dan disitu juga telah diatur terkait dana sumbangan yang diperbolehkan atau dilarang.
“Yang tidak boleh seperti dana asing, kemudian kalau perorangan maksimal Rp75 juta dan perusahaan Rp750 juta,” jelasnya. (Mfz)
Editor: Ism