Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai titik lokasi rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Tanjungpinang.
SK dengan nomor 177 tahun 2024 ini ditetapkan pada 23 September 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal.
Surat keputusan tersebut memuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pasangan calon (paslon) dalam melaksanakan tahapan kampanye yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengatakan selama masa tahapan kampanye berlangsung diharapkan untuk tetap menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan di tiap wilayah, khususnya kepada para pendukung paslon.
Menurutnya dengan telah terlaksananya deklarasi kampanye damai yang langsung dideklarasikan oleh KPU bersama pasangan calon beberapa waktu lalu, kiranya dapat menjadi gambaran dalam mewujudkan Pilkada yang damai kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang.
“Tujuannya ialah meminimalisir hal yang tidak di inginkan, seperti gontok gontokan antar paslon, kemudian kampanye hitam dan lainnya,” kata Faizal, Jumat (27/9/2024).
Selain itu Faizal menjelaskan terkait debat pasangan calon yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober dan November mendatang.
“Debat kita adakan tiga kali nantinya, untuk tanggal pasti dan tempat debat akan kita umumkan nanti,” tambahnya.
KPU Tanjungpinang telah menetapkan enam lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, antara lain:
1. Tempat ibadah.
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
3. Tempat pendidikan, termasuk gedung dan halaman sekolah serta perguruan tinggi.
4. Gedung milik pemerintah.
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah.
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar, dan tembok.
(Mfz)
Editor: Ism