KPU Tanjungpinang Pastikan PAW Badan Adhoc Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada 2024

Muhammad Faiz
KPU Tanjungpinang Pastikan PAW Badan Adhoc Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada 2024
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang memastikan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 tetap akan berjalan meski anggota badan Adhoc terkena Pergantian Antar Waktu (PAW).

Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, menyampaikan proses PAW tidak menjadi penghambat tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung.

Terkait pemunduran anggota badan Adhoc, pihaknya tidak melarang apabila anggota tersebut diterima bekerja ditempat lain atau berpindah keluar daerah dengan alasan keluarga dan lain sebagainya.

“Sesuai aturan tetap berlanjut dan tidak terhenti, karena masih ada pengganti lainnya sesuai surat keputusan penetapan anggota badan Adhoc yang kita keluarkan pada pengumuman bulan Mei lalu,” kata Andri kepada Lintaskepri, Selasa (27/8/2024).

Sejak pelantikan yang dilaksanakan pada bulan Mei 2024, KPU Tanjungpinang setidaknya mencatat sebanyak 4 orang anggota badan Adhoc yang mundur.

Terdiri dari, 1 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari, dan 3 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan Pinang Kencana, Tanjung Ayun Sakti serta Tanjungpinang Timur

“Semuanya telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini KPU Tanjungpinang sedang melaksanakan tahapan pendaftaran bagi calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

Tahapan ini meliputi pendaftaran, pengecekan berkas syarat pencalonan hingga pemeriksaan kesehatan kepada calon pendaftar yang sedang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *