Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Aksesibilitas bagi pemilih disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengungkapkan jumlah pemilih disabilitas yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 304 orang.
Namun, dari total 323 TPS yang terdaftar, tidak semuanya menyediakan akses khusus bagi pemilih disabilitas. Faizal menjelaskan, fasilitas tersebut hanya tersedia di TPS tertentu yang dianggap memerlukan penyesuaian.
Menurutnya, pemberian hak khusus ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh KPU dalam melayani seluruh pemilih yang sudah terdata menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terkait persiapan khusus oleh petugas KPPS kepada pemilih ini, sudah dilaksanakan jauh jauh hari melalui pembekalan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas.
Hal ini dilakukan agar semua pemilih mendapatkan hak nya dalam menentukan calon pemimpin berdasarkan keinginan mereka tanpa terkecuali.
Meski tak ada bilik khusus bagi pemilih disabilitas, namun KPU telah mengatur bilik suara serendah mungkin dengan tujuan agar pemilih tidak kesusahan saat mencoblos.
“Kita sudah tekankan kepada petugas jika ada pemilih disabilitas fisik,maka harus dipersiapkan kursi roda, dan penyandang disabilitas lainnya,” kata Faizal, Sabtu (23/11/2024).
“Kemudian ada kursi prioritas juga yang akan kami dipersiapkan, dipastikan semua pemilih merasa aman, nyaman saat datang ke TPS untuk mencoblos,” sambungnya.
Terakhir ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk bersama sama datang ke TPS tanggal 27 November 2024.
“Mari kita rayakan pesta demokrasi dengan suka cita, penuh riang gembira demi kemajuan Kota Tanjungpinang kita yang tercinta ini,” tutupnya. (Mfz)
Editor: Ism