Lintaskepri.com, Tanjungpinang – KPU Tanjungpinang telah mengembalikan Lembar C Hasil KWK yang salah kirim, milik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, menjelaskan lembar yang dikenal sebagai C Plano tersebut telah diserahkan kembali ke KPU Provinsi Kepulauan Riau setelah adanya hasil rapat internal.
“Itu kami anggap salah cetak, dan sudah diganti oleh KPU Provinsi,” ujar Andri Yudi.
Meski tidak menjelaskan jumlah pasti lembar C Hasil KWK yang salah kirim tersebut, Andri memastikan logistik pemilu kini sudah lengkap dan sesuai dengan kebutuhan pemilihan di Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau.
Ia juga menambahkan, KPU Tanjungpinang saat ini masih menunggu kedatangan beberapa logistik tambahan, seperti ballpoint dan perlengkapan pendukung pemilu lainnya, yang diperkirakan tiba dalam minggu ini.
“Kami harapkan dalam seminggu ini sudah sampai,” jelasnya.
Sementara itu, proses tahapan pemilu yang sedang berjalan adalah penyesetan dan pengaturan logistik di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dijadwalkan berlangsung pada 6-15 November.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menemukan adanya logistik pemilu yang salah angkut saat proses penyortiran di gudang logistik KPU Kota Tanjungpinang.
Bawaslu mengidentifikasi lembar C Hasil KWK atau C Plano yang tidak sesuai, di mana seharusnya lembar tersebut bertuliskan Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau, bukan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.
Menanggapi temuan ini, Bawaslu Tanjungpinang meminta agar KPU lebih teliti dalam menerima logistik untuk menghindari kesalahan serupa di masa mendatang. (Mfz)
Editor: Ism