KPU Tanjungpinang: Calon Yang Menolak Hasil Pleno Bisa Dilanjutkan di MK

Muhammad Faiz
Rapat lanjutan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Tanjungpinang bersama saksi partai politik. (Foto Lintaskepri)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Rapat lanjutan penetapan hasil pengesahan pleno rekapitulasi perhitungan suara ditingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang selesai dilaksanakan, Senin (4/3/2023) di Kantor KPU Tanjungpinang .

Rapat tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan yang dilaksanakan di hotel CK dari tanggal 2-3 Maret sekaligus meminta tanggapan pengesahan hasil dari saksi partai politik.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari pleno yang kami skor sekaligus meminta hasil pencermatan dari masing masing saksi, alhamdulillah bisa diterima,” Kata Faizal.

Faizal juga mengatakan apabila masih ada calon dan saksi yang tidak terima hasil pleno tersebut maka bisa dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi.

“Saksi yang masih menolak maka mekanismenya akan di bawa ke PHPU yang pembahasannya ditingkat Mahkamah Konstitusi,” Ungkap Faizal.

Terakhir Faizal mengatakan terima kasih kepada semua elemen yang terlibat untuk mensukseskan pleno tersebut.

“Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, Kepolisian dan semua unsur yang terlibat,” Tutup Faizal.

Sebagai informasi rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara ditingkat Kabupaten Kota di Kepri hampir selesai dilaksanakan, selanjutnya akan dilakukan pleno di tingkat Provinsi Kepri.

Penulis: Mfz

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *