KPU Kepri Kembalikan Rp 53 Miliar Dana Pilkada ke Kas Daerah

Lintaskepricom
KPU Kepri Kembalikan Rp 53 Miliar Dana Pilkada ke Kas Daerah. Foto: Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 53 miliar dari dana hibah APBD untuk Pilkada serentak 2024.

Pengembalian dana dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Jumat (21/3/2025).

Pemerintah Provinsi Kepri sebelumnya telah mengalokasikan Rp 141 miliar untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada.

Namun, setelah seluruh tahapan selesai, anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran terjadi di beberapa aspek pelaksanaan Pilkada.

Awalnya, KPU memperkirakan ada enam pasangan calon, tetapi hanya dua pasangan calon yang mendaftar. Akibatnya, anggaran untuk Alat Peraga Kampanye (APK) tidak terpakai sepenuhnya.

Kemudian rencana awalnya terdapat tiga kali debat, tetapi setelah disepakati bersama, hanya satu kali debat yang diselenggarakan.

Selanjutnya, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikurangi dari 4.654 menjadi 3.327 TPS, yang berdampak pada pengurangan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyambut baik pengembalian dana ini dan mengapresiasi transparansi serta akuntabilitas KPU Kepri dalam pengelolaan anggaran.

“Pengembalian dana ini membuktikan komitmen KPU Kepri dalam mengelola anggaran secara efisien tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada. Ini patut diapresiasi,” ujar Gubernur.

Dana SILPA yang dikembalikan akan dikonsolidasikan dalam kas daerah dan dapat digunakan untuk program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat Kepri.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini