Lintaskepri.com, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hingga 4 September 2024 mendatang.
Komisioner KPU Bintan, Syamsul, mengatakan alasan di perpanjangnya masa pendaftaran ini lantaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
“Baru ada pasangan Robi Kurniawan dan Deby Maryanti yang mendaftar ke KPU Bintan. Untuk itu, kami perpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024 mendatang,” ungkapnya, Jumat (30/8/2024).
Selain itu, Syamsul melanjutkan, perpanjang masa pendaftaran ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya calon tunggal, atau hanya satu pasangan calon saja di Pilkada Bintan 2024.
Menurutnya, dalam PKPU aturan no 135 di huruf b, diterangkan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya telah mendaftar dengan calon sebelumnya, dapat merubah komposisi.
“Masih bisa merubah komposisi bagi partai politik yang sudah mendafar,” tutupnya. (Ink)
Editor: Ism