Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Korban kasus pencabulan anak dibawah umur jenis kelamin laki-laki oleh pelatih voli di Tanjungpinang beberapa waktu lalu bertambah menjadi 9 orang.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi pada Jumat (14/2/2025).
Pelaku inisial S (27) saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Hamam mengatakan modus operandi pelaku saat menjalankan aksinya dengan menawarkan pijat urut kepada para korban yang juga menjadi muridnya.
“S menawarkan urut usai korban menjalani latihan, dari situ pelaku memijat korban hingga ke alat vital, kemudian langsung menghisap nya,” terang Hamam.
Aksinya itu, lanjut Hamam, telah berlangsung sejak bulan Desember Tahun 2024 lalu kepada korban secara bergilir di waktu terpisah sesuai jadwal latihan voli.
“Umur korban dari 11 sampai 12 tahun,” sebutnya.
Para korban saat ini telah dikembalikan ke orang tua dan mendapatkan pendampingan psikolog untuk memulihkan traumatis yang dialami.
Sementara pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun. (Mfz)