Korban Kapal Tenggelam Sukma Indah Tuntut Ganti Rugi

Avatar
Salah seorang korban yang mengalami kerugian materil tenggenggelamnya kapal Sukma Indah, Firman
Salah seorang korban yang mengalami kerugian materil tenggenggelamnya kapal Sukma Indah, Firman
Salah seorang korban yang mengalami kerugian materil tenggelamnya Kapal Sukma Indah, Firman.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kapal Motor (KM) Sukma Indah yang mengangkut beberapa jenis barang, Kamis 18 Oktober 2018 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB tenggelam di Perairan Merapas, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan berangkat dari Laut Jaya Kota Tanjungpinang tujuan Anambas.

Firman selaku korban mengalami kerugian materil dalam bentuk barang berupa satu unit motor Scoopy F1 menuntut ganti rugi kepada pemilik kapal tersebut. Dia juga menyebut korban lainnya mengalami nasib yang sama.

“Saya membeli motor itu di Tanjungpinang untuk dikirim ke Tarempa, Anambas menggunakan kapal ini dan sudah membayar biaya transportasi,” katanya, Selasa (23/10).

Motor itu dibelinya di salah satu dealer resmi di Kota Tanjungpinang dengan kondisi 100 persen baru seharga Rp19 juta lebih.

Berdasarkan penuturan Kiak Pong, kata Firman, pemilik kapal adalah Seng Seng.

“Seng Seng berkilah bahwa kapal itu bukan miliknya,” kata Firman.

Jika pemilik kapal Sukma Indah tidak mengganti rugi, Firman akan menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak diganti saya akan menempuh ke jalur hukum,” tegasnya.

Hingga berita dilansir, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pemilik kapal dan pihak terkait.

(Iskandar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini