Komisi I DPRD Kepri melakukan silaturahmi dan sharing informasi terkait efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif ke DPRD Sumut. Kunjungan kerja itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kepri, Bobby Jayato, S.IP dan Wakil Ketua 3 DPRD Kepri, dr. Afrizal Dahlan yang juga dari Fraksi NasDem Kepri. Jumat (14/02/2020).
Rombongan komisi I tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Rahmansyah Sibarani didampingi Ketua Bapemperda yang juga Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Muhammad Subandi ST, Anggota Komisi D Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syahrul Ependi Siregar dan Tenaga Ahli Bapemperda Yunus, Jumat, 14 Februari 2020 di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara.
“Maksud tujuan kedatangan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kepri ini dalam rangka bersilaturahmi dan sharing informasi terkait efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif,” tutur Bobby saat menghadiri pertemuan tersebut.
Pada kesempatan itu anggota Komisi I DPRD Kepri yang hadir menanyakan sejumlah hal salah satunya adalah terkait aset pertanahan atau eks HGU yang terbengkalai di Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut juga Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Muhammad Subandi, ST memaparkan, dari hasil kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Kementrian BUMN, bahwa tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) bisa dihapuskan dengan syarat membayar langsung ke Kementrian BUMN.
Bahkan Pemprov Sumut telah membebaskan tanah eks HGU sebesar 50 Hektar di Desa Sena sekitar Bandara Kualanamu Internasional untuk pembuatan Sport Center, Rumah Sakit Haji dan Asrama Haji Provinsi Sumatera Utara, pembayaran dilakukan berdasarkan apresiel dari BUMN dan BPN Provinsi Sumatera Utara serta didampingi oleh KPK. (nsdmtpi)