Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni Dompak, (7/3/2024).
Rapat paripurna membahas dua rancangan yakni rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina mewakili Pemerintah Daerah menyampaikan raperda ini merupakan kerja nyata pemerintah daerah untuk masyarakat.
“Rancangan ini merupakan salah satu opsi pemerintah daerah dalam memenuhi keinginan masyarakat dan seluruh elemen terkait,” Kata Marlin saat menyampaikan raperda.
Ditempat yang sama Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan mengatakan semoga raperda berjalan dengan baik lancar.
“Mudah mudahan lancar, ini yang ditunggu masyarakat,” Jelas Tengku.
Lanjut Tengku mengatakan raperda masih berlangsung dengan penyampaian pandangan fraksi.
“Paripurna masih berlanjut, nanti akan diminta pandangan umum dari fraksi fraksi,” Tutup Tengku.
Penulis: Mfz