Ketua KPU Tanjungpinang Enggan Berkomentar Soal Revisi UU Pilkada di DPR

Muhammad Faiz
Ketua KPU Tanjungpinang Enggan Berkomentar Soal Revisi UU Pilkada di DPR
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebagai perwakilan lembaga penyelenggara di tingkat daerah, Faizal menegaskan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.

“Karena prosesnya masih berjalan di pusat, kami harus menunggu. Apapun keputusan yang diambil nantinya, kami akan mengikutinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Faizal, Kamis (22/8/2024).

Faizal menjelaskan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak memiliki wewenang untuk memutuskan aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkada.

“Ini adalah kewenangan legislatif, bukan KPU. Kami hanya menjalankan apa yang menjadi produk hukum bagi penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan tersebut merevisi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, sehingga partai atau gabungan partai politik tidak lagi diwajibkan mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur harus 30 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah.

Namun, hanya dalam hitungan jam setelah putusan MK tersebut diumumkan, DPR merespons dengan cepat melalui rapat badan legislasi yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Langkah DPR ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia, yang menilai tindakan tersebut mencederai kewibawaan konstitusi negara yang dianggap sakral. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *