TANJUNGPINANG, Lintaskepri.com – Beredarnya surat dari Relawan Penerus Negeri Kepulauan Riau, yang seyogyanya merupakan salah satu relawan calon Presiden No. 2 (Prabowo-Gibran)
dalam kegiatan Milenial Gen-Z Kepulauan Riau 02, merupakan indikasi kuat gerakan masif terstruktur yang memanfaatkan seluruh potensi fasilitas negara.
Dalam surat tersebut yang di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan mobilisasi masa dari pelajar sekolah SMA sederajat se Kota Tanjungpinang dan Bintan.
Bahkan terlihat jelas juga menyebutkan nama Kepala Daerah Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. “hasil koordinasi bersama Gubernur Kepulauan Riau” sebagai dasar untuk menggerakan masa dalam kegiatan tersebut.
Melihat hal itu, saya sebagai Ketua KNPI Tanjungpinang meminta dengan tegas kepada Bawaslu dan pihak terkait untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Ini merupakan agenda kampanye terselubung. Didalam pasal 1 uu 7 tahun 2017 termaktub juga di PKPU menyebutkan bahwa “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Tentu amat logis bila publik menilai ini adalah jelas kegiatan kampanye karna dilakukan oleh relawan salah satu paslon. Apalagi ada isu yang beredar akan dilakukan deklarasi.
Setelah adanya putusan MK mengenai norma hukum penyelenggaraan pemilu berdasarkan rujukan undang-undang yang ada, PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum telah dilakukan revisi yakni PKPU No. 20 tahun 2023 didalamnya memuat tentang larangan dalam kampanye.
Pasal 72 ayat (1) huruf h berbunyi pelarangan untuk “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu”.
Dalam ayat 1a disebutkan dengan jelas bahwa “Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h digunakan sepanjang tidak mengakibatkan
fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak”.
Pelibatan anak peserta didik dan mobilisasi masa dengan menggunakan fasilitas kepala dinas untuk memobilisasi masa” merupakan bentuk kecurangan yang masif, ini tidak boleh diteruskan.
Kegiatan ini juga mengancam disorientasi pendidikan baik fungsi maupun tujuan pendidikan.
Kegiatan ini juga cukup jelas telah memanfaatkan fasilitas negara sebagai kepada dinas untuk memobilisasi masa yang jelas dilarang dalam undang-undang (pasal 281, 304 dan peraturan lainnya),. Pertanyaan Mendasarnya, apa bisa kalau bukan kepala dinas, apa ada hak untuk memerintahkan kepala sekolah se kota Tanjungpinang-Bintan untuk membawa pelajar nya.
Ini bentuk yang tidak mendidik dan tidak baik dalam proses demokrasi.
Oleh karena itu Bawaslu dan pihak-pihak terkait, tolong jangan diam saja. Jangan seolah-olah ini benar, lihat potensi-potensi dampak buruknya setiap aktivitas seperti ini.
Editor: Mfz